"Sudah ada buktinya, kami kirim via pos sejak 7 September kemarin. Melalui pos dikirimnya karena itu standar kami," ujar Suhadi ketika dihubungi CNN Indonesia, Selasa (15/9). (Baca juga: Pembelaan Keluarga Soeharto Soal Yayasan Supersemar)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengantisipasi adanya kesalahan teknos dalam pengiriman dokumen oleh PT Pos Indonesia, CNN Indonesia bertanya apakah ada kemungkinan mengirimkan ulang salinan tersebut agar eksekusi bisa dilaksanakan? Mahkamah Agung menjawab hal itu nampaknya tak mungkin. "Kami tidak bisa mengirim ulang itu, berkasnya sudah dengan salinan putusannya lengkap soalnya," ujar Suhadi. (Baca juga: Catatan Dana Yayasan Supersemar Soeharto yang Diselewengkan)
Nantinya, Yayasan Supersemar akan diberi waktu untuk membayar langsung denda sebesar Rp 4,4 triliun dalam waktu delapan hari. Jika dalam waktu tersebut pelunasan denda belum terealisasi, maka penyitaan aset dapat dilakukan PN Jakarta Selatan.
Vonis bersalah diputuskan PN Jakarta Selatan atas kasus Yayasan Supersemar pada 28 Maret 2008, yang dikuatkan dengan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 19 Februari 2009. Keberatan dengan putusan itu, Supersemar mengajukan kasasi ke MA pada Oktober 2010. Namun jumlah nominal yang harus dibayar Yayasan Supersemar salah ketik dalam putusan tersebut.
Dalam putusan, tertulis denda yang harus dibayar Yayasan Supersemar adalah 75 persen dari Rp 185 juta. Padahal, Yayasan itu seharusnya membayar 75 persen dari Rp 185 miliar, atau Rp 139 miliar, kepada negara. (Baca juga: Yayasan Soeharto Alirkan Dana ke Bank dan Sejumlah Perusahaan)
Atas kasasi itu, Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali pada September 2013, yang juga diikuti PK Yayasan Supersemar. MA akhirnya mengabulkan PK negara dan menolak PK Supersemar sehingga mereka mesti membayar denda sebesar Rp 4,4 triliun. (sip)