Hingga hari ini, Selasa (15/9), Kejagung mengatakan belum mendapatkan salinan putusan perkara Yayasan Supersemar yang sudah dikirimkan MA ke PN Jakarta Selatan. Kejagung berharap eksekusi dapat dilakukan sesuai isi salinan putusan PK.
"Eksekusi sedapat mungkin harus sesuai dengan bunyi putusan itu. Tapi apakah langsung bisa membayar denda dengan jumlah yang ditentukan atau tidak, nanti kami lihat kondisi di lapangan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto di Kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa (15/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika ditotal, Yayasan Supersemar harus membayar denda sejumlah Rp 4,4 triliun lebih kepada negara. Denda besar harus dibayar karena Supersemar didakwa menyalahgunakan dana dengan memberi pinjaman dan menyertakan modal ke sejumlah perusahaan pada periode 1990-an silam.
"Kami juga akan mencoba menelusuri aset-aset Yayasan Supersemar kalau benar putusannya seperti itu. Kami akan cari untuk diserahkan ke panitera PN Jakarta Selatan untuk dieksekusi," katanya.
Selain membantu penelusuran aset, Kejagung juga akan mendorong agar penyelesaian perkara Yayasan Supersemar dapat diselesaikan.
"Kami harap yayasan kooperatif untuk membayar denda, kalau memang putusannya seperti itu. Karena dalam hukum perdata kan dibuka kemungkinan menyelesaikan masalah dengan baik-baik dulu," ujarnya.
Supersemar memang akan diberi waktu untuk membayar langsung denda sebesar Rp 4,4 triliun dalam waktu delapan hari. Jika dalam waktu tersebut pelunasan denda belum terealisasi, maka penyitaan aset dapat dilakukan PN Jakarta Selatan. (rdk)