Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi sore ini membicarakan mengenai sanksi-sanksi kepada para pelaku.
“Mengenai tindakan blacklist kepada direksi-direksi, komisaris, dan pemilik perusahaan serta pencabutan izin usaha. Itu akan dilakukan dan Presiden fair mengenai itu,” tutur Luhut seusai rapat terbatas dengan Presiden di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (16/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai konsekuensi logis bagi perusahaan yang masuk dalam daftar hitam, Luhut mengatakan nantinya pihak pelaku tidak boleh lagi ikut mengelola kelapa sawit. “Atau sejenis itu. Pencabutan izin,” kata Luhut.
Menyinggung lemahnya hukum di tingkat pemerintah daerah, Luhut menyatakan bahwa penegakan hukum yang dilakukan tidak main-main. “Yang tadi menyangkut masalah penindakan kami tidak main-main, kami serius untuk melakukan itu. Nanti kita lihat lah.”
Luhut menyebutkan ada 4,8 juta hektare lahan gambut yang diberikan izin untuk ditanami kelapa sawit selama 10 tahun ini. “Nah itu kalau ada yang kena pembakaran akan dicabut izinnya dan dikembalikan kepada fungsinya,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa pemerintah tegas menindak pelaku pembakar hutan. “Kalau ada yang suruh warga bakar perkebunan, itu harus di-blacklist, itu ada di KLH, ada di Kemenhut, sudah tegas,” kata Tjahjo. (Baca: Menteri Siti: Hutan dan Lahan Terbakar Diambil Negara)
Tjahjo meyakini tidak ada oknum pejabat yang membekingi pelaku. “Kalau pejabat bekingi, itu tidak ada. Kayak di Riau yang mayoritas membakar masyarakat pendatang yang ingin mau membuka lahan,” kata dia.
(obs/obs)