Bupati Empat Lawang dan Isteri Jalani Sidang Perdana Suap

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 17 Sep 2015 09:53 WIB
Keduanya akan menghadapi dakwaan kasus suap pada mantan Ketua MK Akil Mochtar dalam sengketa pilkada 2013.
Tersangka korupsi Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri (kiri) dan istrinya Suzanna meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Senin (6/7). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan istrinya, Suzannna, bakal menjalani sidang perdana kasus suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah. Merujuk jadwal sidang yang diterima CNN Indonesia, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/9).

Pasangan suami istri ini ditetapkan sebgai tersangka sejak 25 Juni 2015 lalu. Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo menuturkan penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menduga keduanya menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar untuk mempengaruhi putusan perkara.

Johan menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dari kasus yang menjerat Akil. Dalam putusan kasasi Akil, Budi dan Suzanna terbukti menyuap senilai Rp 10 miliar dan US$ 500 ribu.

Duo tersangka ini dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, keduanya disangka telah memberikan keterangan palsu saat bersaksi untuk Akil di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Mereka dijerat pasal 22 juncto pasal 35 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Dalam risalah sidang sengketa Nomor: 71/PHPU.D-XI/2013 pada tanggal 31 Juli 2013, majelis hakim MK membatalkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang yang memenangkan Joncik Muhammad dan Ali Halimi. Majelis hakim yang diketuai Akil Mochtar ini memutuskan pemenang yang sah adalah Budi Antoni Aljufri dan Syahril Hanafiah.

Saat itu MK memutuskan Budi Antoni dan Syahril meraup 63.027 suara sah. Sementara Joncik dan Ali hanya mengantongi 62.051 suara. Pasangan lainnya, Syamsul Bahri dan Ahmad Fahruruzam sebanyak 3.456 suara. (sur/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER