"Sekarang tidak perlu diaudit. Sekarang kami tuntut kasus-kasus yang sudah diproses sama Pak Budi Waseso diselesaikan dan bisa dilanjutkan ke pengadilan," ujarnya, Kamis (17/9). (Lihat Juga: Koordinasi, Budi Waseso Sambangi Bareskrim)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, sang Jenderal memerintahkan Kepala Bareskrim yang baru, Komisaris Jenderal Anang Iskandar, untuk menginventarisasi kasus yang belum rampung untuk segera diselesaikan.
Walau demikian, dia menampik ada hambatan dalam proses penyidikan kasus-kasus itu.
Berdasarkan catatan CNN Indonesia, ada dua kasus yang saat ini sudah rampung. Diantaranya adalah kasus dugaan korupsi uninterruptible power supply dengan tersangka Zaenal Soleman dan kasus dugaan kesaksian palsu dengan terdakwa Zulfahmi Arsyad yang sudah divonis 7 bulan penjara.
Sementara itu kasus dugaan kesaksian palsu lainnya, yang melibatkan Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, akan dilimpahkan ke jaksa dalam waktu dekat ini. Kuasa hukumnya menyebut pelimpahan akan dilakukan pada Jumat (18/9).
Koordinator Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri menyoroti kejanggalan dalam kasus Bambang dan Ketua nonaktif Abraham Samad.
Keduanya ditetapkan tersangka tak lama setelah KPK menjerat Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Komjen Budi Gunawan dalam kasus dugaan gratifikasi.
Saat itu, Budi Gunawan masih menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri dan dicalonkan sebagai Kepala Polri. Meski gagal jadi orang nomor satu Kepolisian, status tersangkanya dicabut setelah dia memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, kasus penyidik KPK Novel Baswedan juga kembali diusut tak lama setelah kejadian itu. Padahal, sebelumnya kasus itu sudah dihentikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mendinginkan hubungan kedua institusi penegak hukum.
"Kami setuju Budi dicopot karena di bawah kepemimpinannya Bareskrim sering mengkriminalisasi pimpinan KPK hingga penyidiknya," kata Febri. (utd)