"Ada transaksi mencurigakan atas rekening terdakwa. Itu bukti intelijen," kata Jaksa KPK Yudi Kristiana usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/9).
Yudi melanjutkan, rekening tersebut dapat menjadi bukti permulaan dari pengembangan perkara yang dilakukan. Namun, Yudi mengaku tak dapat mengungkapkan detail tindak pidana lain tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rekening Kaligis diblokir lantaran pengacara kondang ini didakwa menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Kamis (14/7). Kaligis merupakan kuasa hukum anak buah Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Achmad Fuad Lubis.
Namun, komisi antirasuah mengendus ada dugaan suap dari Gatot dan istrinya, Evy Susanti yang diberikan kepada tiga hakim dan satu panitera. Mereka adalah Hakim Tripeni Irianto, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, dan panitera Syamsir Yusfan.
OC Kaligis diduga berperan dalam suap bersama dengan anak buahnya yang tertangkap tangan KPK tengah bertransaksi suap, M Yagari Bhastara alias Geri.
Ketiga hakim, satu panitera, dan Geri, dicokok dalam operasi tangkap tangan di Kantor PTUN Medan, Kamis (9/7). KPK menyita duit US$ 15 ribu dan Sin$ 5 ribu yang diduga sebagai duit suap.
Kaligis didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rdk)