"Penurunan emisi itu masalah niat atau tidak niat. Sekarang saja karhutla masih terjadi berulang-ulang dan belum juga bisa dihentikan pemerintah," kata Yuyun saat konferensi pers di Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Jakarta, Kamis (17/9).
Indonesia perlu menurunkan emisi karbon karena sepakat atas INDC (Intended Nationally Determined Contributions). INDC merupakan komitmen secara nasional dari berbagai negara mengenai seberapa besar kontribusi mereka dalam menangani perubahan iklim. Indonesia pada 2009 lalu menyatakan secara sukarela menurunkan emisi sebesar 26 persen dengan dana sendiri serta 41 persen dengan bantuan luar negeri, hingga 2020 mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya, kata Yuyun, penegakan hukum secara tegas dan tidak pandang bulu belum juga dilakukan pemerintah. "Pemerintah selalu menyatakan ada sekian perusahaan yang akan dihukum, namun dari pantauan kami baru satu yang masuk pengadilan yaitu PT AD yang berbasis di Malaysia," kata Yuyun.
Ada pula PT Calista yang akhirnya didenda dan dicabut izinnya setelah proses hukum berjalan tiga tahun. "Kami juga menyayangkan tidak adanya keterbukaan informasi terkait sejauh mana tindakan dan pembuktian pemerintah akan ucapannya sendiri," kata Yuyun.
Masyarakat Adat Minta Diakui dan Dilibatkan
Dalam draf Intended Nationally Determined Contributions (INDC), pemerintah Indonesia menetapkan penurunan emisi sebesar 29 persen sampai tahun 2030.
Aktivis dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Henky Satrio Wibowo mendesak agar pemerintahan Joko Widodo tegas mengakui kontribusi masyarakat adat dalam mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
"Kami juga mengkritik INDC yang mengingkari masyarakat adat sebagai indigenous peoples yang jelas bertentangan dengan putusan MK 35," katanya. Mahkamah Konstitusi memutuskan soal hutan adat bukan lagi hutan negara lewat Putusan Nomor 35/PUU-X/2012MK No. 35.
Henky mengatakan ada sekitar 24,6 juta hektare wilayah adat yang masih berhutan dan dapat terus dijaga. Selain itu, ada sekitar 30 juta hektare lagi yang dapat direhabilitasi.
"Jika INDC tetap mengingkari masyarakat adat sebagai indigenous peoples, maka pemerintah Indonesia tidak pantas mendapatkan manfaat dari kontribusi masyarakat adat dalam mitigasi dan adaptasi perubahan iklim," katanya.
Ia berpendapat masyarakat adat berperan besar dalam menjaga hutan sehingga berkontribusi besar bagi penurunan emisi yang ditargetkan pemerintah.
Saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) telah menerima peta wilayah adat sebesar 6,8 juta hektare, di mana sebanyak 4,7 hektare telah diproses kementerian untuk dilepaskan dari status hutan negara menjadi hutan hak masyarakat adat. (hel)