Selanjutnya, jaksa akan melanjutkan proses hukum ke tahap penuntutan. Bambang akan berhadapan dengan hakim di depan meja hijau.
Bambang ditangkap sepekan setelah Komisaris Jenderal Budi Waseso diangkat sebagai Kepala Bareskrim, 23 Januari lalu. Saat hendak mengantar anaknya ke sekolah, Bambang dijemput paksa oleh tim penyidik dan dibawa ke Markas Besar Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum lagi, penangkapan ini dilakukan tidak lama setelah KPK menetapkan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Perkataan Victor jadi kenyataan. Bambang pun kemudian mengajukan praperadilan.
Di saat yang sama, sebenarnya proses pemberkasan Bambang sudah dirampungkan oleh penyidik. Victor, saat itu, mengatakan akan memberikan kesempatan bagi Bambang untuk menjalani praperadilan.
Namun, Bambang justru mencabut praperadilannya pada Juni. Setelah itu, polisi tak kunjung melimpahkan perkara ini ke kejaksaan meski sudah tidak ada alasan lagi untuk menunda.
Hari ini, perjalanan itu berakhir setelah tiga bulan tanpa kepastian. Di tangan jaksa dan hakim pengadilan kini nasib Bambang berada.
Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, penuntasan kasus-kasus yang ditangani oleh Budi Waseso menjadi jawaban dari kontroversi yang selama ini berkembang.
"Kalau sudah sampai ke tahap persidangan, berarti apa yang dilakukan itu sudah betul," ujarnya. (meg)