"Saya berpesan, kejaksaan sebagai penegak hukum perlu untuk meninjau kembali terhadap kasus itu. Apakah memenuhi persyaratan hukum atau tidak untuk diteruskan," ujar Bambang kepada CNN Indonesia, Jumat (18/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang mengkhawatirkan bakal ada kesan pemaksaan bila kasus tersebut tetap dijalankan meski alat bukti serta materi berkas belum lengkap.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jumat (18/9), melimpahkan perkara dugaan kesaksian palsu yang menjerat Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto ke jaksa penuntut umum. Selanjutnya, jaksa akan melanjutkan proses hukum ke tahap penuntutan. Bambang akan berhadapan dengan hakim di depan meja hijau. (Baca: Bambang Widjojanto Bugar Jalani Pelimpahan Berkas Kasusnya)
Selain itu, Ketua nonaktif Abraham Samad pun akan segera disidang dalam waktu dekat. Samad kini terjerat dalam dua kasus yang berbeda. Selain disangka memalsukan dokumen, dia juga berstatus tersangka dalam dugaan penyalahgunaan wewenang di Badan Reserse Kriminal Polri. (obs)