Abetnego mengatakan, selama ini pemerintah dengan mudah mengeluarkan izin pengelolaan hutan secara masif. Menurut catatan Walhi, tak sedikit izin tersebut terbit melalui prosedur yang cacat. Baik tak sesuai dengan syarat administrasi maupun penggunaan dokumen palsu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SIMAK FOKUS: Derita Warga Dikepung Kabut Asap
Abetnego tak menampik, ada beberapa perusahaan yang telah mengharamkan metode pembakaran untuk membuka lahan. Namun, serupa dengan pemerintah, perusahaan-perusahaan itu tak memiliki cukup sumber daya untuk mengawasi seluruh area konsesi mereka.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia Purwadi Soeprihanto membantah anggota asosiasinya selama ini membakar lahan untuk kepentingan usaha mereka. (Baca juga: Peneliti LIPI: Hutan Indonesia Tak Bisa Terbakar Alami)
Ia malah menuding dan menyalahkan warga sebagai pelaku pembakaran hutan. Warga pelaku pembakaran ini merambah lahan konsesi perusahaan.
"Saya bisa aja mengurus izin lalu menumpuk lahan saya. Ketika ada kebakaran, saya tinggal bilang, bukan saya yang membakar. Padahal itu berada di bawah konsesi saya," katanya.
Oleh karena itu Purwadi mendesak pemerintah memverifikasi dugaan pembakaran hutan yang ditudingkan kepada sejumlah perusahaan. (sur)