Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan Dedeuh Alfisahrin alias Tata Chubby, Senin (21/9) dengan terdakwa MRS. Dalam sidang perdana hari ini jaksa penuntut umum akan membacakan dakwaan.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna menyatakan persidangan akan dimulai siang ini. "Hari ini sidang Deudeuh, nanti sekitar 13.00 WIB," ujar Made kepada CNN Indonsia.
Made mengatakan sidang perkara pembunuhan yang terjadi di sebuah rumah kos di daerah Tebet, Jakarta Selatan, akan dipimpin oleh Hakim Nelson Sianturi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tata ditemukan tewas di kamar kosnya, Sabtu, 11 April. Ia ditemukan tewas tanpa busana dengan mulut tersumpal kaos kaki dan tangan terikat kabel.
Dari hasil penyelidikan, Tata diketahui terakhir bertemu dengan MRS. Pria tersebut adalah salah satu pelanggan jasa kencan yang ditawarkan Tata melalui Twitter.
Menurut polisi, MRS membunuh karena tersinggung dengan pernyataan Tata soal bau badan. Hinaan itu membuat MRS emosi dan langsung mencekik leher korban saat keduanya berhubungan intim.
Usai membunuh, MRS kabur membawa sejumlah benda berharga dan uang tunai milik Tata. Ia ditangkap beberapa hari kemudian di daerah Bogor.
MRS kini harus bersiap dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Ia juga dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
(sur)