Dalam sidang perdana hari ini yang dimulai pada pukul 14.00 hingga 15.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Wahyu Oktaviandi, selaku JPU, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan bedah mayat dalam Visum et Repertum ditemukan bahwa Tata meninggal dunia dengan luka di beberapa bagian tubuh.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP, 339 KUHP dan 365 KUHP Ayat 1 Juncto Ayat 3 KUHP," ujar Wahyu di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (21/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Ahmad Ramzi selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan menerima eksepsi yang disampaikan oleh Jaksa. Dia menilai masih ada persidangan selanjutnya untuk meringankan dakwaan terhadap kliennya tersebut.
"Ini merupakan pidana materil, kita lebih fokus pada keterangan-keterangan saksi. Apakah memang ada niat atau tidak kita lihat nanti," ujarnya.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Nelson Sianturi merencanakan sidang akan kembali dilanjutkan pada minggu depan, Senin (28/9) dengan agenda keterangan saksi.
Sidang perdana kasus pembunuhan Tata Chubby hari ini digelar setelah lima bulan lalu petugas kepolisian meringkus MRS di kediamannya di kawasan Bogor. Pria yang bekerja sebagai pengajar itu ditangkap setelah polisi menelusuri kematian Tata yang ditemukan tewas di kamar kosnya di Jalan Tebet Utara 15C Nomor 28 RT 007/10, Tebet Timur, Jakarta Selatan, Sabtu malam (11/4). (meg)