Terdakwa Penipuan Tas Hermes Divonis Dua Tahun Penjara

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Rabu, 23 Sep 2015 19:15 WIB
Vonis ini lebih ringan dari pada tuntutan jaksa yakni tiga tahun penjara.
Devita Priska terdakwa kasus Penjualan Tas Hermes Rp 950 juta kembali menjalani sidang di PN Jakarta Pusat, Senin (14/9/2015). (Detikcom/Rachman Haryanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Devita Priska alias Ping, terdakwa penipuan jual beli tas Hermes dengan hukuman dua tahun penjara. Hakim Ketua Budhy Hertantiyo mengatakan Devita terbukti salah dan meyakinkan tindak pidana penipuan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Devita Priska alias Ping dengan pidana penjara selama dua tahun," ucap Hakim Ketua Budhy Hertantiyo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9).

Mendengar putusan tersebut, ibu tiri Devita terlihat kaget dan menangis. Sementara itu, berdasarkan pantauan CNN Indonesia, Devita tampak tegar dan tidak menangis. Kuasa Hukum Devita Anda Hakim dan Lexyndo Hakim turut nampak tenang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa Devita dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Diketahui, Devita sebelumnya telah mendekam di rumah tahanan Pondok Bambu sekitar empat bulan.

"Dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam penahanan," tuturnya.

Setelah majelis hakim meninggalkan ruang sidang, Devita menghampiri ibu tirinya, memeluk dan berusaha menenangkannya. Keduanya pun meninggalkan ruang sidang bersama. Ibu tiri Devita terus menemani hingga akhirnya Devita kembali ke Rutan Pondok Bambu dengan mobil tahanan.

"Disini saya mau fakta itu terungkap. Cek dan buktikan kalau Margareth Vivi pernah ke Medan," ucap Devita sebelum meninggalkan PN Jakarta Pusat.

Anda Hakim mengatakan banyaknya kejanggalan dari dakwaan jaksa penuntut umum yang kembali dibacakan dalam persidangan tadi. Berdasarkan keterangan saksi, Vivi telah memberikan uang sebesar Rp 850 juta kepada Devina melalui dua kali transaksi, yang keduanya dilakukan di sebuah rumah makan padang, Medan.

Pertama kali dilakukan pada 5 Februari 2013 dengan total Rp 400 juta. Kedua kalinya pada 28 Februari 2013 dengan total Rp 450 juta.

"Dia bilang lobi bandaranya mewah. Lobi bandara Polonia kan biasa saja. Sedangkan Kualanamu beroperasi Juli 2013," ucap Anda Hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Marlinang Samosir menuntut Devita Priska dengan hukuman tiga tahun penjara dengan dakwaan telah melakukan penipuan, penggelapan tas Hermes dan merugikan Margareth Vivi.

Dalam dakwaan, adapun hak yang memberatkan adalah Devita memberikan keterangan yang berbelit-belit. Sementara yang meringankan adalah Devita selalu bersikap sopan dan tidak pernah berurusan dengan hukum. (hel)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER