Namun, dia mengatakan hal itu belum dikonsultasikan lebih lanjut bersama Devita Priska alias Ping Ping karena kliennya tersebut kaget dengan vonis dua tahun penjara.
"Sehabis ini saya langsung menyusul ke Rutan Pondok Bambu untuk konsultasikan," ujar Anda sebelum meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia bilang lobi bandaranya mewah. Lobi bandara Polonia kan biasa saja. Sedangkan Kualanamu beroperasi Juli 2013," ucap Anda.
Hal serupa disampaikan Devita. Dia meminta hakim untuk dapat membuktikan kebenaran dari hadirnya Vivi di Medan dan transaksi yang disebut dilakukan bersama dirinya tersebut.
"Saya selalu di persidangan minta, kalau memang benar anda pernah datang ke Medan, buktinya mana? Ayo kita cek," tutur Devita.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Devita Priska alias Ping, terdakwa penipuan jual beli tas Hermes dengan hukuman dua tahun penjara. Hakim Ketua Budhy Hertantiyo mengatakan Devita terbukti salah dan meyakinkan tindak pidana penipuan.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Marlinang Samosir yang sebelumnya mengajukan hukuman penjara tiga tahun dengan dakwaan telah melakukan penipuan, penggelapan tas Hermes dan merugikan Margareth Vivi.
Dalam dakwaan, adapun hak yang memberatkan adalah Devita memberikan keterangan yang berbelit-belit. Sementara yang meringankan adalah Devita selalu bersikap sopan dan tidak pernah berurusan dengan hukum. (meg)