"Iya ada pertemuan," kata Gatot menjawab singkat pertanyaan awak media, usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (25/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Evy pun berjanji akan membongkar pertemuan tersebut dalam sidang. Pertemuan tersebut dilangsungkan pada 2015. Belum diketahui motif pertemuan. (Baca: KPK Cecar Istri Gubernur Gatot Soal Suap Hakim PTUN)
KPK telah memeriksa politikus NasDem Patrice Rio Capella yang diduga mengetahui pertemuan tersebut. Pemeriksaan berlangsung empat jam di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (23/9).
"Bapak mau jamin amankan supaya itu mau dibawa ke gedung bundar (Kejaksaan Agung), jadi kalau itu sudah menang (di PTUN Medan) tidak akan ada masalah katanya di gedung bundarnya," kata Evy, di Pengadilan Tipikor, Kamis (17/9).
Dalam kesaksiannya, Evy juga membeberkan pasokan dana suap. "Saya memberikan uang sesuai permintaan Pak OC Kaligis (pengacara), US$ 30 ribu untuk PTUN. Saya diminta tanggal 1 Juli 2015, saya serahkan jam 9.30 lewat ajudan Pak Kaligis," kata Evy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/9).
Setelah menyerahkan duit suap, gugatan di PTUN Medan menang. Evy dan suaminya bukan pemohon gugatan tetapi memiliki kepentingan dalam gugatan tersebut. (Baca: Kaligis Disebut Jadi Inisiator Suap Hakim-Panitera PTUN Medan)
Gugatan dilayangkan oleh anak buah Gatot sekaligus Kabiro Keuangan Pemprov Sumut Achmad Fuad Lubis. Fuad menggugat surat pemanggilan dirinya oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan sosial, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), dan Dana Bagi Hasil (DBH) di Pemprov Sumut. "Dikhawatirkan (pemanggilan) mengarah ke Pak Gatot," kata Evy.
Dalam proses pengajuan gugatan, KPK mengendus ada transaksi suap untuk tiga hakim yakni Hakim Tripeni Irianto, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta panitera Syamsir Yusfan. Total duit suap adalah US$ 22 ribu dan Sin$ 5,000. Duit diberikan dalam rentang April hingga Juli 2015 di Kantor PTUN Medan. (obs)