LIPUTAN KHUSUS

Kartu Jakarta Pintar Ganda Disebabkan Orang Tua 'Nakal'

Megiza | CNN Indonesia
Senin, 28 Sep 2015 08:15 WIB
Dinas Pendidikan DKI Jakarta mencatat ada beberapa cara yang dilakukan oleh orang tua murid yang ingin mencoba mendapatkan dua dana Kartu Jakarta Pintar.
Seorang warga mengecek informasi saldo Kartu Jakarta Pintar di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2015. Pembagian Kartu Jakarta Pintar mulai dibagikan kepada pelajar yang diwakilkan oleh wali murid. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kasubag Unit Pengelola Teknis (UPT) Pusat Perencanaan Pengendalian Pembiayaan Pendidikan Personal dan Operasional (P6O) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Susie Nurhati mengungkapkan temuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) terindikasi ganda yang ditemukan oleh BPK DKI Jakarta disebabkan oleh beberapa hal.

Dia menyebut, rekening ganda KJP yang menyebabkan kelebihan pencairan dana hingga lebih dari Rp 2 miliar itu terjadi salah satunya karena 'kenakalan' orang tua murid.

"Tahun lalu kita pendatan masih manual. Ada yang dari sekolah, ada yang dari kelurahan. Ada juga yang nakal seperti ini, misalkan nama anaknya Muhammad Irmansyah, orang tuanya mendaftarkan anaknya dengan nama M. Irmansyah," kata Susie kepada CNN Indonesia, akhir Agustus lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, gandanya pencairan dana KJP juga banyak ditemukan karena orang tua siswa yang tidak sabar dalam menunggu masuknya dana tersebut.

"Karena takut lama menunggu dan takut enggak dapat duitnya, jadi ada beberapa orang tua yang mendaftar di sekolah tapi mendaftar juga ke kelurahan," ujar Susie.

Meski ditemukan dua penyebab timbulnya rekening ganda yang berasal dari faktor orang tua siswa penerima KJP, Susie mengakui, sistem pendataan manual juga menjadi salah satu penyebab masuknya program KJP dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK DKI Jakarta.

"Tahun lalu, kita pendataan masih manual, belum berdasarkan NIK (Nomor Induk Kependudukan). Pendataan manual itu orang tua kasih data ke guru, kemudian guru yang mendaftarkan. Tahun lalu memang masih mencari pola yang pas, ternyata ada orang yang menerima bantuan itu kurang jujur," katanya.

Susie pun menjelaskan, ketidakjujuran orang tua siswa telihat dari adanya orang tua yang tidak memberi informasi ketika mendapat kucuran dana ganda.

"Tapi giliran belum cair-cair, mereka datang ke kami," ujar Susie.

Temuan BPK

Temuan penyalahgunaan Kartu Jakarta Pintar yang terungkap dalam pengambilan sampling yang dilakukan oleh Bank DKI pada pertengahan Agustus lalu, ternyata bukan masalah pertama yang dihadapi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.  Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan DKI Jakarta yang dimiliki CNN Indonesia, tercatat ada temuan lain atas program KJP.

Pada tahun anggaran 2014, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) menganggarkan Belanja Bantuan Sosial (Bansos) untuk siswa dalam bentuk Kartu Jakarta Pintar senilai Rp 799.817.400.000 dan telah direalisasikan sebesar Rp 668.666.340.000.

Pencairan dana dari kas daerah ini memang tidak langsung disalurkan ke rekening penerima dana bansos KJP. Akan tetapi, dana ditampung terlebih dahulu di rekening penampungan dana KJP di Bank DKI. Setelah masuk rekening tersebut, baru dilakukan penyaluran ke masing-masing rekening penerima dana bansos KJP.

Setelah masuk rekening tersebut, baru dilakukan penyaluran ke masing-masing rekening penerima dana bansos KJP.

Pada tahun anggaran 2014, tercatat ada sebesar Rp 670.712.760.000 dana KJP 2014 yang dicairkan pada tanggal 26 Agustus tahun lalu. Kala itu pencairan dilakukan dengan SP2D nomor 2294/2014/DINDIK ke rekening penampungan dana KJP.

Dana lebih dari Rp 670 miliar tersebut, dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 1321 Tahun 2014 tertanggal 19 Agustus 2014, tentang Bantuan Sosial Dalam Bentuk Uang untuk Biaya Personal Pendidikan Bagi Peserta Didik dari Keluarga Tidak Mampu Melalui KJP Semester Pertama Tahun Ajaran 2014 itu, dibagikan kepada sebanyak 573.089 siswa.

Ratusan ribu siswa tersebut terbagi atas; 368.630 siswa SD/MI dengan nominal Rp 398.120.400.000, kepada 121.270 siswa SMP/MTS dengan jumlah Rp 152.800.200.00 dan kepada 83.189 siswa SMA/MA/SMK dengan nominal Rp 119.792.160.000.

Dari dana itu ternyata tidak seluruhnya disalurkan ke siswa penerima KJP. Pada tanggal 5 Desember 2014 terdapat dana KJP yang dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp. 2 miliar lebih karena beberapa alasan.

Pengembalian, antara lain, dilakukan karena adanya rekening ganda para siswa penerima KJP dan penyaluran kepada siswa yang ternyata sudah lulus sekolah. Sehingga, realisasi KJP tahun lalu hanya ada di angka Rp 668 miliar.

Dalam LHP BPK atas SPI dan kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan pada LKPD Provinsi DKI Jakarta nomor 18.A/LHP/XVIII.JKT-XVIII.2/06/2014 tertanggal 19 Juni 2014 mengungkapkan permasalahan sisa penyaluran dana bantuan sosial KJP di rekening penampung.

BPK DKI mencatat ada Rp 27,9 miliar yang tidak segera disetorkan ke Kas Daerah sehingga realisasi Belanja Bantuan Sosial KJP dianggap lebih catat.

Tidak hanya itu, dicantumkan juga adanya permasalahan penyaluran dana Bantuan Sosial KJP terindikasi ganda senilai Rp 13,3 miliar.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur DKI Jakarta agar memerintahkan Ketua Tim Manajemen KJP untuk meningkatkan koordinasi dengan Bank DKI terkait monitoring rekening penampungan dan pelaporan penyaluran dana bansos KJP.

Selain itu, Bank DKI juga diharuskan untuk mempertanggungjawabkannya kepada BPKD secara periodik dan memperbaiki sistem pengajuan usulan penerima dana bansos KJP, sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tidak ada penerima ganda atas dana bansos KJP.

Melalui hasil pemeriksaan atas penyaluran dana KJP 2014, masih ditemukan indikasi penyaluran ganda pada 1848 siswa dengan nominal Rp 4,5 miliar.

Indikasi penyaluran ganda tersebut merupakan hasil dari laporan Bank DKI, dimana terdapat indikasi rekening ganda sebanyak 1341 siswa senilai Rp 1,6 miliar dan hasil uji petik yang dilakukan oleh tim pemeriksa dengan indikasi penyaluran ganda sebanyak 507 siswa senilai Rp 614 juta.

Artinya terjadi total kelebihan pembayaran untuk KJP mencapai angka Rp 2,2 miliar.


(meg/sip)
TOPIK TERKAIT
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER