Kepala Lapas Sukamiskin Edi Kurnaidi dikutip Detik.com mengatakan bahwa pemindahan ini dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung.
“Benar dipindah, tapi ini sebenarnya lebih tepat dipinjam atas permintaan Kejaksaan Agung karena berkaitan dengan persidangan perkaranya,” kata Edi kepada Detik.com, Sabtu (26/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Ya saya tidak tahu berapa lama karena yang meminta kan Kejagung. Kami hanya melaksanakan saja,” kata Edi.
Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan ini disinyalir merugikan negara sebesar Rp23,5 miliar dan Wawan diduga menerima aliran dana dari hasil korupsi itu.
Dalam surat dakwaan persidangan terdakwa Dadang Priatna Agustus lalu, Jaksa Penuntut Umum menyebut Wawan sebagai Dirut PT Bali Pacific Pragama menerima dana sebesar Rp7,9 miliar.