Jakarta, CNN Indonesia -- Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan dipindahkan dari Lapas Sukamiskin ke Rutan Serang terkait dengan persidangan perkara Alat Kesehatan Tangerang Selatan.
Kepala Lapas Sukamiskin Edi Kurnaidi dikutip Detik.com mengatakan bahwa pemindahan ini dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung.
“Benar dipindah, tapi ini sebenarnya lebih tepat dipinjam atas permintaan Kejaksaan Agung karena berkaitan dengan persidangan perkaranya,” kata Edi kepada Detik.com, Sabtu (26/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini juga terjerat kasus korupsi Alkes Tangerang Selatan yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Wawan yang merupakan terpidana kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang kasusnya ditangani oleh KPK, dipindah ke Rutan Serang sejak 22 September.
Meski demikian belum diketahui sampai kapan Wawan akan berada di Rutan Serang.
“Ya saya tidak tahu berapa lama karena yang meminta kan Kejagung. Kami hanya melaksanakan saja,” kata Edi.
Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan ini disinyalir merugikan negara sebesar Rp23,5 miliar dan Wawan diduga menerima aliran dana dari hasil korupsi itu.
Dalam surat dakwaan persidangan terdakwa Dadang Priatna Agustus lalu, Jaksa Penuntut Umum menyebut Wawan sebagai Dirut PT Bali Pacific Pragama menerima dana sebesar Rp7,9 miliar.