Setelah pemberitahuan dikirim, PN Selatan selaku eksekutor tinggal menunggu tanggapan Kejagung untuk menindaklanjuti perkara yang melibatkan yayasan besutan Presiden kedua Soeharto itu.
"Surat pemberitahuan sudah dikirim kepada Kejagung dan pengurus Yayasan Supersemar. PN Jakarta Selatan menunggu tindak lanjut berupa permohonan eksekusi dari Kejagung," kata Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna melalui pesan singkat, Senin (28/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada permohonan dari Kejagung, akan ditindaklanjuti PN Jakarta Selatan untuk memanggil pemohon dan termohon eksekusi dalam sidang aanmaning (teguran)," ujar Made.
Vonis bersalah diputuskan PN Jakarta Selatan atas kasus Yayasan Supersemar pada 28 Maret 2008, yang kemudian dikuatkan dengan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 19 Februari 2009.
Keberatan dengan putusan itu, Supersemar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada Oktober 2010. Tak hanya kalah dalam kasasi, namun putusan jumlah nominal yang harus dibayar Yayasan Supersemar salah ketik dalam putusan tersebut.
Dalam putusan, tertulis denda yang harus dibayar Yayasan Supersemar adalah 75 persen dari Rp 185 juta. Padahal, Yayasan itu seharusnya membayar 75 persen dari Rp 185 miliar, atau Rp 139 miliar, kepada negara.
Atas putusan kasasi tersebut, Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali pada September 2013, yang juga diikuti PK Yayasan Supersemar. MA akhirnya mengabulkan PK Kejaksaan Agung dan menolak PK Supersemar sehingga yayasan Keluarga Soeharto mesti membayar denda sebesar Rp 4,4 triliun. (rdk)