"Tunggu nanti putusan saya mendapatkan dari penyidik secara tertulis. Keberlanjutan penyidikan tunggu dulu, tunggu dapat putusannya lengkap," ujar Widyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/9).
"Itu bagian dari proses, pasti ada jalan lain menuju ke Roma. Tunggu saja semua proses yang akan dilakukan oleh penyidik kejaksaan," kata Widyo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Widyo pun belum memastikan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atau tidak menanggapi putusan hakim dalam praperadilan tersebut. Namun, ia mengaku sangat menghormati putusan yang sudah dikeluarkan hakim.
Menurut hakim PN Jakarta Selatan, penyidik Kejagung telah melakukan kesalahan saat menggeledah kantor PT. VSI yang berada di Senayan City, lantai 8 Panin Tower, Jalan Asia Afrika, pertengahan bulan lalu. Penyidik dinilai menggeledah tempat yang tidak sesuai dengan isi surat perintah penggeledahan yang dikeluarkan PN Jakarta Pusat saat itu.
Dalam surat perintah penggeledahan dari PN Jakarta Pusat, disebutkan bahwa penyidik Kejagung dapat melakukan penggeledahan di kantor Victoria Securities International Corporation (VSIC) di kawasan Sudirman. Namun, karena di tempat tersebut penyidik Kejagung tidak menemukan kantor PT. VSI, maka penggeledahan kembali dilakukan di gedung Panin Tower pada hari yang sama.
Walaupun mengabulkan permohonan PT. VSI untuk membatalkan aksi penggeledahan penyidik Kejagung, namun PN Jakarta Selatan menolak permintaan perusahaan itu untuk menjatuhkan denda senilai Rp 2 Triliun. (utd)