Laporan tersebut terkait tudingan Masinton soal gratifikasi dari Lino ke Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno yang disampaikannya beberapa waktu lalu.
"Kami melaporkan dengan dugaan tindak pidana memberikan keterangan kepada media tentang pemberian gratifikasi dari kami kepada Menteri BUMN di media tertentu secara vulgar menyebut nama secara jelas," kata kuasa hukum Lino, Rudi Kabunang di Jakarta, Rabu (30/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Lino lainnya, Ridwan meminta kepada Bareskrim untuk segera memanggil para terlapor sehingga jelas dan tidak membuat gaduh di masyarakat. Ia mengatakan hingga saat ini masih belum mengetahui perkembangannya di Bareskrim Polri.
Kuasa Hukum Lino, Frederich Yunadi mengatakan Lino hanya memberikan pinjaman mebel ke rumah dinas Menteri BUMN Rini Soemarno. Ia mengatakan peminjaman itu atas inisiatif kliennya karena melihat rumah dinas tersebut kosong.
Frederich menuturkan, kliennya tidak meminjamkan mebel kepada Menteri BUMN sebelumnya Dahlan Iskan karena saat itu rumah dinas tidak akan dipakai.
Peminjaman mebel menurut Frederich bersifat normatif dan tidak melanggar hukum.
Hal serupa juga diutarakan terkait adanya 15 lukisan milik istri Lino di rumah dinas Rini Soemarno. Frederich mengatakan itu bukan pemberian secara pribadi, namun untuk rumah dinas. Sehingga menurutnya, tidak ada alasan yang bisa dikaitkan dengan gratifikasi.
"Gratifikasi kan berikan sesuatu untuk pribadi. Ini meminjamkan untuk rumah dinas. Seharusnya lebih jelas dengan apa yang disebut gratifikasi," kata Frederich. (sur)