Bareskrim Tangkap Pedagang Elang dan Kucing Hutan Langka

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Rabu, 30 Sep 2015 14:07 WIB
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 21 ayat 2 huruf A junto pasal 40 ayat 2 UU RI No 5 tahun 1990 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
dua pengamat burung dan pengemar fotografi alam liar menembus kabut hutan Bukit Cendana, Lereng Gunung Slamet, Sabtu (18/9/2012). Pagi itu kami berniat mengamati elang Jawa dan elang alap Cina. (detikfoto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal Polri mengamankan seorang tersangka pedagang hewan langka yang dilindungi di Bogor, Jawa Barat. Hewan yang diperdagangkan adalah Elang dan Kucing Hutan.

Kepala Subdirektorat I Tindak Pidana Tertentu Komisaris Besar Sandi Nugroho mengatakan tersangka berinisial YS ditangkap di rumahnya di Kabupaten Bogor belum lama ini.

"Barang bukti yang kami amankan diantaranya 10 ekor anak elang, empat ekor elang dewasa, dan lima ekor kucing hutan," kata Sandi di Markas Besar Polri, Jakarta (30/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Sandi, tersangka ditangkap setelah polisi menjebaknya untuk melakukan transaksi melalui layanan pesan pendek.

Setelah berhasil menjebak, polisi langsung meminta tersangka untuk menunjukkan kandang penangkaran hewan-hewan langka tersebut.

"Tersangkanya saat ini sudah kami tahan," kata Sandi.

Setelah penyidikan berkembang, diketahui pelaku menjual elang dewasa dan kucing hutan dengan harga Rp 5 juta. Sementara anak-anak hewan langka itu dibanderol Rp 2 - 3 juta. YS mendapatkan hewan itu dari Palembang.  

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 21 ayat 2 huruf A junto pasal 40 ayat 2 UU RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (pit/bag)
TOPIK TERKAIT
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER