Kepala Subdirektorat I Tindak Pidana Tertentu Komisaris Besar Sandi Nugroho mengatakan tersangka berinisial YS ditangkap di rumahnya di Kabupaten Bogor belum lama ini.
"Barang bukti yang kami amankan diantaranya 10 ekor anak elang, empat ekor elang dewasa, dan lima ekor kucing hutan," kata Sandi di Markas Besar Polri, Jakarta (30/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah berhasil menjebak, polisi langsung meminta tersangka untuk menunjukkan kandang penangkaran hewan-hewan langka tersebut.
Setelah penyidikan berkembang, diketahui pelaku menjual elang dewasa dan kucing hutan dengan harga Rp 5 juta. Sementara anak-anak hewan langka itu dibanderol Rp 2 - 3 juta. YS mendapatkan hewan itu dari Palembang.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 21 ayat 2 huruf A junto pasal 40 ayat 2 UU RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (pit/bag)