Kasus ini kini ditangani oleh dua direktorat sekaligus, yakni Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) serta Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor).
Juru Bicara Dittipidkor Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamarta, Rabu (30/9), mengatakan direktoratnya akan mempersilakan Dittipideksus untuk mendalami dugaan pencucian uang dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walau begitu, Adi mengatakan pihaknya sudah mempunyai gambaran umum terkait kasus ini. "Sudah bagus ya, tinggal beberapa saksi dan koordinasi auditor negara untuk perkiraan kerugian negara,” ujarnya.
Sementara itu Direktur Tipideksus Brigadir Jenderal Bambang Waskito belum berhasil dihubungi untuk menanyakan permasalahan ini.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memastikan nama Ferialdy Noerlan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Hal tersebut diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan Polri.
Ferialdy diketahui merupakan Direktur Operasi dan Teknik Pelindo II saat ini.
Sebanyak 10 mobil crane yang diadakan perusahaan tersebut pada 2013 semestinya dikirimkan ke delapan pelabuhan. Namun penyidik kepolisian menemukan hingga tahun ini barang-barang tersebut belum dikirimkan.
Kasus ini menjadi sorotan publik saat penggeledahan kantor Pelindo II. Penggeledahan tersebut sempat gaduh dan diprotes oleh Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino, yang kemudian 'mengadu' kepada Kepala Bappenas Sofyan Djalil.
Beberapa pejabat pemerintahan turut bersuara mengenai penggeledahan Pelindo II, termasuk salah satunya Menteri BUMN Rini Soemarno. Rini bahkan sempat menelepon Kapolri untuk meminta penjelasan perihal penggeledahan itu.
Tak lama setelah kejadian itu, Komisaris Jenderal Budi Waseso ditukar posisinya dengan Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Anang Iskandar. Kini, mantan bos reserse itu menempati jabatan Kepala Badan Narkotika Nasional. (obs)