Pada Kamis (22/9) lalu, Hakim mengeluarkan ketetapan untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap AA karena telah mangkir tiga kali dalam persidangan.
"Hakim dengan berat hati mengeluarkan surat penetapan dengan Nomor 834 untuk menghadirkan saksi pada sidang selanjutnya dengan agenda yang sama," ujar Pengacara Robbie Abas, Pieter Ell usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (22/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) atas nama AA, dijelaskan bahwa Robbie berperan sebagai mucikari sekaligus pemesan kamar hotel yang akan digunakan oleh 'anak didik'nya bersama klien.
"Bahwa yang memesan kamar di Hotel adalah saudara Robbie Abbas. Saksi sudah berhubungan badan dengan tamu di Hotel Surabaya dan hotel di Jakarta," tulis BAP tersebut.
Pada paragraf-paragraf terakhir BAP yang diterima, tertulis jelas pekerjaan saksi adalah DJ (Disk Jockey), artis, dan penyanyi. Saksi berkata sering diperkenalkan Robbie dengan klien saat sedang membutuhkan uang.
Robbie pernah mengaku, para artis yang merangkap PSK ini memiliki tarif yang mahal. AA disebutkan memiliki tarif Rp 80 juta. Rata-rata, para PSK anak didik Robbie memiliki tarif Rp 30 juta hingga ratusan juta rupiah. (rdk)