"Kinerja legislasi memang belum sebagaimana yang diharapkan," ujar Arsul di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (1/10).
Meski demikian, Arsul mengklaim masa sidang kali ini kinerja legislasi sudah membaik lantaran sudah dilakukan percepatan pembahasan. "Dalam masa sidang sekarang, sudah ada peningkatan kinerja legislasi," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan catatan, ketiga RUU yang telah berubah menjadi undang-undang adalah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Undang-undang ini menurut Arsul bukan bagian dari prolegnas prioritas dan merupakan hasil revisi.
Sedangkan, diluar prolegnas prioritas, Arsul menyebutkan sudah ada 10 produk undang-undang yang sifatnya kumulatif terbuka, salah satunya UU APBN 2015 dan UU Perjanjian Ekstradisi. Sehingga, ia mengaku sudah ada 13 RUU yang berhasil menjadi produk undang-undang.
Selain itu, Arsul mengaku saat ini sedang ada delapan RUU yang sedang dibahas dan diharmonisasi di Badan Legislasi DPR, diantaranya terdapat RUU Kebudayaan, RUU Pertembakauan dan RUU Penyandang Disabilitas.
Ia pun memperkirakan, akan ada sekitar 12 RUU yang akan selesai pada akhir tahun ini. "Saya perkirakan ada sekitar 12 RUU lagi yang akan selesai, paling tidak 10," kata Arsul.
Sedangkan untuk RUU KUHP yang saat ini sedang dikebut pembahasannya di komisi hukum, ia pesimis akan dapat diselesaikan pada tahun ini. Sebab, menurutnya pasal yang dibahas sangat banyak dan pembahasan juga dinamis.
Bulan Agustus lalu, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengakui DPR baru bisa merampungkan beberapa UU. Namun, Agus tampak pesimistis DPR mampu menyelesaikan pembahasan yang ditargetkan pada tahun ini.
Agus mengatakan pihaknya akan mengurangi masa reses anggota dewan berikutnya sebagai salah satu cara guna mempercepat dan memfokuskan pembahasan legislasi yang masih banyak.
Selain masa reses yang dikurangi, Agus juga menyebutkan, saat ini DPR telah menerapkan kebijakan hari legislasi yang dilaksanakan setiap Rabu dan Kamis. Namun, apabila ada hal yang mendesak fungsi pengawasan anggota dewan bisa dilakukan di luar hari tersebut. (utd)