Pernyataan itu disampaikan usai pria yang akrab disapa Lulung itu menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim), Kamis (1/10), terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Lulung mengaku diberondong 20 pertanyaan selama diperiksa sejak 9.30 WIB hingga 17.00 WIB tadi.
Menurutnya, pada 11 Agustus 2014 lalu, dia telah mencari Firmansyah untuk meminta laporan terkait pembahasan tersebut. Namun, dia tidak kunjung menemui Lulung untuk melapor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian saya nyatakan sikap pada hari itu tidak akan menandatangani dokumen rekap hasil pembahasan RAPBD saat itu, dan saya nyatakan hari itu kepada pimpinan, saya menggunakan hak politik saya untuk tidak hadir dalam rapat persetujuan paripurna RAPBD 2014," kata Lulung.
"Alhamdulillah saya tidak tandatangan rekap namun hasil perubahan itu akhirnya saya tandatangan. Karena banyak komisi-komisi yang di luar komisi saya, saya bertanggungjawab kepada rakyat. Kalau tidak ditandatangan nanti tidak bisa jalan," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Lulung, Razman Arif Nasution, menyebut ada oknum unsur pimpinan komisi pendidikan yang terlibat dalam dugaan korupsi itu. Oknum anggota dewan itu kata Razman mendapat keuntungan cukup besar dari proyek pengadaan UPS.
Karena itu, dia menuntut Bareskrim segera menetapkan tersangka baru di luar dua tersangka yang sudah ditetapkan, pejabat pembuat komitmen pengadan UPS dari Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat dan Barat, Zaenal Soleman dan Alex Usman.
Juru Bicara Direktorat Tindak Pidana Korupsi Adi Deriyan Jayamarta mengatakan pihaknya tengah berfokus melengkapi berkas tersangka Zaenal. "Kalau disebut tidak ada tersangka baru bukan berarti penyidik tidak bekerja. Tapi percuma kami incar tersangka baru kalau tersangka yang sudah ada tidak tuntas," kata Adi.
Penetapan tersangka baru, kata Adi, bisa saja dilakukan setelah berkas Zaenal lengkap menyusul tersangka lainnya, Alex Usman. Penyidik akan kembali melakukan gelar perkara untuk melihat apakah ada tersangka baru yang akan diusut.
Alex kini sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk segera disidangkan. Direktur Tindak Pidana Korupsi Brigadir Jenderal Ahmad Wiyagus mengatakan berkas Zaenal akan rampung dalam waktu dekat. (utd)