"Intinya adalah selama orang sedang dalam proses tersangka, belum menjadi terpidana atau terperiksa, tidak dipublikasikan. Jadi prosesnya itu di internal kepolisian atau kejaksaan," ujar politisi yang akrab disapa Pram itu di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (1/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Pram, saat ini orang yang ditunjuk menjadi saksi pun namanya langsung dipublikasikan sehingga seringkali dicecar berbagai pertanyaan oleh wartawan seperti layaknya seorang tersangka.
"Tidak ada Inpres-nya. Jadi begini, itu kan tindaklanjuti dari pertemuan Bogor yang lalu. Kepolisian dan kejaksaan memang mereka tidak ingin lembaganya itu menjadi terlalu gaduh. Kalau seseirang masih diperiksa lebih baik tidak diumumkan," ujar dia.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan hal yang sama. Menurut dia, penanganan korupsi tidak usah dibikin heboh dan gaduh. Tak sedikit juga yang telah ramai memberitakan masalah yang alat buktinya belum jelas.
"Kalau belum jelas masalahnya, jangan ditersangkakan. Jadi harus jelas alat buktinya, baru ditersangkakan," kata dia.
Ia memandang pemerintah mengambil langkah ini agar penegakan hukum ke depannya bisa lebih pas.
(obs/obs)