Kepala Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Arif Fiyanto mengungkapkan setidaknya ada tujuh warga Batang yang ditahan pihak kepolisian tanpa alasan yang jelas. Mereka menduga para warga tersebut telah dikriminalisasi karena menolak pembangunan PLTU dengan bahan dasar batubara tersebut.
Arif menambahkan tiga orang yang divonis bebas tersebut pun sebenarnya sudah sempat mendekam di balik jeruji besi selama kurang lebih lima bulan lantaran tidak setuju dengan pembangunan PLTU Batang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Cayadi itu dianggap menganiaya warga yang mendukung pembangunan PLTU padahal saat kejadian beliau tidak ada di tempat," kata Arif.
"Tapi setelah ada pengajuan kasasi oleh jaksa ke Mahkamah Agung saya ditetapkan bersalah. Padahal saya tidak tahu ada kejadian itu," kata Cayadi.
"Putusan kasasi keluar pada 2014 dan saya ditahan selama tujuh bulan tapi sampai sekarang saya tidak pernah menerima apalagi membaca salinan putusan tersebut."
Proyek PLTU Batang tersebut dimulai pada 2011 lalu dan tender dimenangkan oleh PT Bhimasena Power Indonesia, dengan tiga anak perusahaan, yaitu PT Adaro (Indonesia) dan dua perusahaan asal Jepang PT Jpower dan PT Itochu. Saat proyek dimulai total dana yang dibutuhkan untuk membangun dipatok pada angka US$ 4 juta atau jika dirupiahkan (dengan nilai tukar Rp 15.000) akan menyentuh angka Rp 60 triliun.
Sebenarnya target pemerintah saat itu PLTU Batang akan selesai dan bisa beroperasi pada 2016 mendatang. Namun karena gagal memenuhi financial closing hingga tenggat waktu yang telah ditentukan, pembangunan pun urung dilaksanakan.
Berdasarkan data Greenpeace, pertama kalinya PT BPI gagal memenuhi tenggat financial closing adalah pada 6 Oktober 2012. Lalu karena gagal memenuhi tenggat maka pemerintah saat itu memperpanjang tenggat hingga 6 Oktober 2013.
Sayangnya, perpanjangan tenggat tersebut bernasib sama dengan sebelumnya dan akhirnya perpanjangan kembali dilakukan hingga 6 Oktober 2014. Namun, setelah perpanjangan tersebut financial closing tetap belum bisa dipenuhi, hingga tenggat kembali diperpanjang hingga besok, Selasa (6/10). Jika ditotal, perpanjangan tenggat financial closing proyek PLTU Batang terjadi empat kali.
Gagalnya PT BPI memenuhi tenggat waktu financial closing tersebut diakibatkan oleh masyarakat yang menolak memberikan lahan mereka. Itu menyebabkan proses pembebasan lahan belum tuntas hingga waktu yang telah ditetapkan. (utd)