"Pencegahan juga menjadi perhatian pemerintah selain penindakan. Karena bagaimana pun, sebaik apa pun penindakan kalau kita tidak secara baik mengatur pencegahan, peristiwa korupsi itu dapat terjadi kembali," kata Pramono usai menghadiri diskusi rencana strategis komisi antirasuah di Kantor KPK, Jakarta, Senin (5/10).
Pramono juga mengharapkan ada sinergi antara pemerintah dengan lembaga penegak hukum ini. Sinergi yang dimaksud juga termasuk dalam pelaksananaan Perpres Nomor 2 Tahun 2015 tentang rencana pembangunan jangka menengah nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanya soal kaitan pencegahan dengan perlindungan dunia usaha, Pramono menampiknya. Menurutnya, "Pencegahan itu untuk membangun system building pencegahan korupsi yang lebih baik."
Jika kesalahan pejabat daerah terkait hal administratif, Pramono menyarankan perlunya pemberian jeda waku bagi pemerintah daerah setempat untuk mengklarifikasi. Kesalahan administratif, menurut Pramono, dapat diklarifikasi setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelum 60 hari. "Maka aparat penegak hukum jangan masuk dulu untuk memberikan kesempatan perbaikan kepada daerah," ujarnya. (bag)