"Beliau diperiksa selaku Komisaris TPPI (PT Trans Pacific Petrochemical Indotama) dan pemegang saham mayoritas pemerintah," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Bambang Waskito saat dikonfirmasi.
Bambang belum bisa menjelaskan lebih jauh mengenai pemeriksaan tersebut lantaran masih menjalani rapat dengan Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Anang Iskandar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, sudah tiga tersangka ditetapkan yakni bekas Kepala BP Migas Raden Priyono, bekas Deputi Finansial Djoko Harsono dan pemilik lama TPPI Honggo Wendratno.
Meski menimbulkan piutang negara, penjualan terus dilanjutkan sehingga piutang negara semakin membengkak.
Tindakan ini diduga menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-S0 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjualan Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Negara Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara. (sip)