Frederich dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah lantaran menyebut Masinton mencuri dokumen negara dan tidak mengerti hukum. Kuasa hukum Masinton, Yasin Hasan, mengatakan pernyataan itu ditayangkan dalam wawancara di salah satu televisi swasta. "Masinton dapat tugas dan amanah dalam fungsinya sebagai anggota DPR. Datanya dari rakyat, bukan mencuri," kata Yasin di Markas Besar Polri, Jakarta.
Data yang dimaksud adalah data yang digunakan untuk melaporkan Lino ke Komisi Pemberantasan Korupsi atas tuduhan gratifikasi kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Frederich sendiri saat dihubungi CNN Indonesia justru membalikan pernyataan Yasin. "Saya sih sederhana saja, mestinya dia baca Undang-Undang Advokat yang sudah diperluas dengan putusan Mahkamah Konstitusi."
Dia berkeras, Masinton bukan seseorang yang mengerti hukum. Laporan yang ditujukan kepadanya kali ini membuktikan penilaiannya tersebut. "Kalau dia mengerti hukum, dia harusnya tahu Undang-Undang itu. Masak harus saya ajari lagi?" ujarnya.
Lihat juga:Bareskrim Tinjau Laporan RJ Lino |
Sebagai pengurus Persatuan Advokat Indonesia Frederich mengaku tidak pernah mendengar nama Yasin. Karena itu dia menanggapi santai laporan tersebut. (bag)