Jakarta, CNN Indonesia -- Inisiator Panitia Khusus Kasus Pelindo II yang juga anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Masinton Pasaribu, menargetkan proses kerja pansus akan berlangsung selama tiga bulan.
"Kita targetkan dua sampai tiga bulan selesai," kata Masinton di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/10).
Untuk itu, Masinton mengharapkan kepada fraksi-fraksi partai di parlemen agar dapat segera menyetorkan nama anggota yang akan dilibatkan dalam Pansus Pelindo II ke Badan Musyawarah DPR.
"Hasil paripurna mengesahkan Pansus Pelindo II untuk dibawa ke Badan Musyawarah DPR untuk diumumkan pada rapat paripurna selanjutnya. Saya harap masing-masing fraksi kirim nama-nama hari ini," kata Masinton.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyatakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan telah memiliki nama-nama yang akan dilibatkan dalam Pansus Pelindo II. Meski demikian Masinton enggan mengungkapkan siapa saja yang nantinya akan mengisi pansus tersebut.
Ia hanya menyebutkan, partainya mendapat jatah lebih dalam pansus dan kemungkinan bisa mencapai enam orang. Namun hal itu dikembalikan pada kesepakatan bersama saat pertemuan lintas fraksi.
Selain itu, kata Masinton, nantinya Pansus akan memanggil jajaran pegawai hingga direksi PT Pelindo II, Serikat Pekerja JICT, juga jajaran menteri seperti Menteri BUMN Rini Soemarno, Kepala Bappenas Sofyan Djalil, maupun Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. "Teknisnya, nama-nama itu bisa bertambah," ujarnya.
Politikus PDIP itu menyatakan target terbentuknya Pansus Pelindo II menyasar kepada pembenahan sistem. Ia menepis anggapan bahwa pembentukan pansus ini untuk menyasar nama-nama tertentu.
"Pembenahan sistem. Kalau ada orang yang terbidik itu ekses. Intinya kami tidak bidik orang-orang," ujar Masinton.
Masinton juga mengatakan rapat pansus akan berlangsung terbuka, termasuk jika ada laporan-laporan baru terkait perkembangan kasus. Ini agar masyarakat juga dapat mengawasi prosesnya.
Saat ini pembentukan Tim Pansus Pelindo II baru sampai pada tahap pengesahan. Pimpinan DPR memberikan waktu kepada seluruh jajaran fraksi yang ada di DPR untuk mengajukan nama-nama anggota yang bakal diwakilkan masuk dalam tim Pansus Pelindo II.
Menurut Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, berdasarkan aturan dalam UU MPR, DPR, DPRD dan DPD, maksimal anggota tim Pansus adalah 30 orang. Jumlah personel yang nantinya masuk dalam pansus Pelindo II menyesuaikan dengan kebutuhan dan kesepakatan lintas fraksi.
"Dengan dibentuknya pansus ini, kami berharap semua bisa terang-benderang. Siapa yang salah, siapa yang benar, dan apa yang membuat pelayanan selama ini terhambat, terutama berkaitan dengan
dwelling time," kata Agus.
(pit)