"Belum ada gelar perkara lagi. Penyelidikan itu untuk melihat apakah ada tindak pidananya," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/10).
Keterangan yang didapat dari para saksi dan bukti dokumen dinilai belum cukup kuat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Artinya, baik pejabat pelat merah atau pun perusahaan rekanan belum dapat diduga menjadi pelaku tindak pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, komisi antirasuah juga sempat memanggil Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino untuk diperiksa tim penyelidik pada April tahun 2014. RJ Lino diminta keterangannya terkait laporan yang masuk ke KPK.
Sebanyak 10 mobile crane yang diadakan perusahaan tersebut pada 2013 semestinya dikirimkan ke delapan pelabuhan. Namun penyidik menemukan hingga tahun ini barang- barang tersebut belum dikirimkan.
Kasus ini menjadi sorotan publik saat penggeledahan kantor Pelindo II. Penggeledahan tersebut sempat gaduh dan diprotes oleh Lino, yang kemudian 'mengadu' kepada Kepala Bappenas, Sofyan Djalil. Lino tak terima kantornya dijajah sepihak oleh Korps Bhayangkara.
Beberapa pejabat pemerintahan turut bersuara mengenai penggeledahan PT Pelindo II, termasuk salah satunya Menteri BUMN Rini Soemarno. Rini kemudian menelepon Kapolri meminta penjelasan perihal penggeledahan itu. (pit)