Menurut Saor ada unsur ketidakadilan dalam perkara yang menimpa kliennya. "Itu kriminalisasi setelah penetapan Komjen Budi Gunawan (Wakapolri) sebagai tersangka (oleh KPK). Seperti yang disuarakan publik, akademisi, rohaniawan, tentu sudah selayaknya jaksa menghentikan kasus ini," kata Saor ketika dihubungi CNN Indonesia, Selasa (6/10).
Samad sedang menjalani masa penuntutan oleh pihak Kejaksaan Negeri Makassar. Jaksa setempat sedang merumuskan berkas dakwaan Samad untuk diadili di Pengadilan Negeri. "Pengacara sudah menemui Komisi Kejaksaan sebelumnya untuk menyuarakan yang sama (penghentian kasus)," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Samad disangka telah membantu Feriyani Lim, seorang wanita warga Pontianak, Kalimantan Barat untuk membuat paspor pada 2007 silam. Nama Feriyani diduga telah dimasukan ke dalam kartu keluarga Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Seperti dikutip detikcom, Abraham Samad yang hari ini ditemui di Kantor Litbang KPK, Jakarta, meminta jaksa menghentikan kasusnya. Ia merasa tak adil diperlakukan dengan semena-mena. Ia mengklaim, berkasnya tak lanyak untuk dilimpahkan ke meja hijau. Bukti yang dihadirkan dinilai tak cukup kuat. (bag)