"Permasalahan korupsi tidak berpijak pada nilai kuantitatif, tapi lebih pada perilaku perbuatan tercela dari pelaku," kata pria yang akrab disapa Anto ini kepada CNN Indonesia, Selasa (6/10).
Selama ini KPK berhak menangani perkara dengan batasan total transaksi korupsi Rp1 miliar. Dari aturan tersebut, sejak berdiri hingga semester I tahun 2015, KPK berhasil menghelat penyelidikan 705 perkara, penyidikan 427 perkara, penuntutan 350 perkara, inkrah (berkekuatan hukum tetap) 297 perkara, dan eksekusi 313 perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Dentang Lonceng Kematian KPK |
Sementara itu, KPK juga menangani kasus korupsi dengan jenis lain seperti suap dan gratifikasi yang tak melibatkan uang negara. Misalnya suap yang diberikan oleh kepala daerah kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Akil didakwa menerima duit suap mencapai Rp15 miliar dari Bupati nonaktif Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan Rp 2,98 miliar dari Bupati nonaktif Morotai Rusli Sibua.
Jika ternyata kerugian negara di bawah angka tersebut, maka KPK harus menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan kepada Kepolisian dan Kejaksaan dalam waktu paling lama 14 hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan KPK.
Adanya usulan tersebut, Indriyanto mengaku justru kewenangan KPK diamputasi. "Revisi ini tegas jelas mengamputasi wewenang khusus lembaga KPK menjadi public institution. Kalau DPR memang bersikukuh untuk lakukan revisi, maka sebaiknya dipikirkan saja perlu tidaknya kelembagaan KPK di bumi tercinta ini," ujarnya. (pit)