Dahnil mengatakan usulan masa kerja KPK selama 12 tahun merupakan motif pelemahan dan penegasian upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dahnil menuturkan usulan pelaporan kasus korupsi dengan jumlah kerugian di atas Rp50 miliar ke kepolisian dan Kejaksaan akan memandulkan dan melikuidasi kerja KPK selama 12 tahun kedepan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, draf Revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi versi Dewan Perwakilan Rakyat yang kini yang bersiap dibahas berisi pembatasan masa kerja komisi antirasuah. Dalam usulannya, para wakil rakyat membatasi masa kerja KPK hanya sampai 12 tahun ke depan.
Persoalan itu termaktub dalam Pasal 5 draf revisi yang berbunyi, "Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak undang-undang ini diundangkan." (pit)