Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian menjelaskan bahwa jaringan tersebut berasal dari China dan Hongkong. "Ini merupakan pengungkapan selama bulan september 2015. Kami juga mengamankan empat orang pelaku yang terdiri dari seorang warga Nigeria, seorang warga China, dan dua warga Indonesia," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/10).
Modus yang digunakan oleh jaringan internasional ini yaitu dengan memasukan narkoba ke dalam tas wanita dan tas perjalanan untuk mengelabui petugas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya para tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati atau denda minimal 5 miliar dan maksimal 10 miliar.
Heru mengatakan saat ini pihaknya telah meningkatkan atensi untuk melakukan pengawasan pada jalur laut. Pasalnya jaringan ini kerap memanfaatkan pelabuhan tikus untuk mensuplai narkoba ke Indonesia.
Ditjen Bea Cukai telah menggandeng Kepolisian serta Badan Narkotika Nasional untuk membentuk tim gabungan sebagai solusi menanggulangi peredaran narkotika dari negara lain. (bag)