Selama ini komisi antikorupsi memang menjalankan tugas sebagai lembaga pencegah korupsi. Namun, tugas ini dijalankan secara bersamaan dengan tugas pemberantasan untuk meningkatkan hasil pemberantasan korupsi secara nasional. "Tugas penindakan dan pencegahan harus berjalan secara simultan dengan kecepatan yang sama," ucapnya.
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 menyatakan KPK dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain mengubah tujuan pendirian KPK, draft perubahan juga mengatur sejumlah hal lain yang menurut Plt Ketua KPK, Taufiqurrahman Ruki, berpotensi melemahkan KPK di masa depan.
Perubahan itu antara lain membatasi kinerja KPK maksimal 12 tahun dan mengubah kategori dugaan kasus korupsi yang dapat diusut KPK. Rancangan itu mengatur KPK hanya berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi yang disinyalir merugikan negara paling sedikit Rp 50 miliar. (bag)