Jakarta, CNN Indonesia --
Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menjabarkan enam poin penolakan draft revisi UU KPK yang diajukan DPR. Dalam jumpa pers di gedung KPK pada Rabu (7/10), Taufiequrachman menyatakan bahwa usul-usul yang diajukan oleh DPR itu bertentangan dengan UU dan keputusan MK terkait tugas dan fungsi KPK. Ruki mengatakan pihak KPK menolak keras revisi ini karena justru melemahkan kewenangan lembaga antikorupsi tersebut.