“Kalau aparat hukum, dalam hal ini jaksa dan polisi, sudah bisa maksimal menangani korupsi, ya KPK tidak perlu sampai 12 tahun. Semua tergantung kebutuhan,” kata Prasetyo kepada CNN Indonesia usai membuka Seminar Pemberantasan Kejahatan Transnasional di Wisma Perdamaian Semarang, Jawa Tengah, Kamis (8/10).
Prasetyo tak sepakat dengan pandangan bahwa RUU KPK bertujuan untuk melemahkan KPK. Menurutnya, revisi sesungguhnya dalam rangkan sinergisitas antarlembaga penegak hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Penyadapan KPK 'Disadap' DPR Lewat Kebijakan |
Pada pasal terakhir, DPR memberi tambahan redaksi yang mempertegas usia KPK bakal berakhir setelah 12 tahun UU tersebut diundangkan.
Aturan lainnya yakni pada Pasal 42 RUU KPK terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sebelumnya, lembaga antirasuah tak punya wewenang untuk menghentikan pengusutan kasus dalam masa penyidikan. Semua kasus yang disidik akan berujung pada meja hijau.
Hal lain yakni persoalan pembatasan penanganan perkara dengan kerugian negara Rp50 miliar. Padahal selama ini KPK berhak menangani perkara dengan batasan total transaksi korupsi Rp1 miliar. Aturan yang baru seakan membatasi penanganan perkara.
Total ada 45 anggota DPR yang menjadi inisiator revisi UU KPK, dengan rincian 15 orang dari Fraksi PDIP, 11 orang dari NasDem, sembilan orang dari Golkar, lima orang dari Partai Persatuan Pembangunan, tiga orang dari Hanura, dan dua orang dari Partai Kebangkitan Bangsa. (agk)