Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigadir Jenderal Yazid Fanani mengatakan, tersangka tersebut sudah memperjualbelikan satwa yang dilindungi itu selama dua tahun.
Bersama tersangka, turut diamankan tiga elang brontok hitam, seekor elang Jawa, dua ekor elang brontok putih, seekor landak dan seekor linsang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka, kata Sandi, menjual satwa itu lewat grup media sosial kalangan kolektor. "Harga variatif tergantung sulit tidaknya dicari. Rata-rata antara Rp1 juta hingga 10 juta,"ujarnya.
Lihat juga:Pemerintah akan Lepas Dua Pasang Owa Jawa |
Walau demikian, Sandi enggan menyebut Bogor sebagai kawasan rawan penangkapan satwa langka. Menurutnya, hampir seluruh wilayah di Indonesia rawan terjadi penangkapan dan penjualan satwa langka seperti ini lantaran kesadaran masyarakat masih kurang.
"Bogor kebetulan yang dekat saja dari Jakarta," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku penjualan satwa langka dikenakan Pasal 21 ayat 2 huruf A junto pasal 40 ayat 2 UU RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (utd)