Jakarta, CNN Indonesia -- Tembakau dan produknya dinilai tak pantas diakui sebagai warisan budaya nasional. Oleh karena itu, pasal kretek yang diusulkan dalam Rancangan Undang-undang Kebudayaan harus dihapus.
Bukan hanya pasal soal kretek yang dipermasalahkan. Koalisi Rakyat Bersatu Melawan Kebohongan Industri Rokok juga mempermasalahkan penyusunan Rancangan Undang-undang Pertembakauan yang dibahas DPR saat ini.
Juru bicara koalisi Hery Chaeriansyah mengatakan, secara umum tembakau masuk ke Indonesia melalui proses penjajahan. "Lewat tanam paksa," kata Hery saat ditemui di Jakarta, Kamis (8/10).
Oleh karena itu menurutnya anggapan tembakau adalah warisan budaya bangsa adalah hal keliru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Memang harus diakui bahwa kretek menjadi produk rokok paling banyak dibuat di Indonesia dibanding negara lain. Namun begitu, kuantitas tidak bisa dijadikan alasan menjadikan kretek sebagai warisan budaya.
Dia pun lantas mengkritik anggapan yang mengatakan kretek bukan termasuk jenis rokok. Padahal dalam UU Kesehatan ditegaskan bahwa semua jenis hasil olahan tembakau adalah rokok.
Hery juga menilai ada upaya menjamin eksistensi industri rokok dalam penyusunan RUU Pertembakauan.
"RUU Pertembakauan disebut untuk menjamin petani tembakau, tapi itu semua adalah bohong. Isi RUU itu lebih menjamin kehadiran industri rokok," katanya.
Karena itu ia mendesak agar RUU Pertembakauan dan masuknya pasal kretek dibatalkan. Jika nantinya RUU Pertembakauan lolos menjadi undang-undang atau pasal kretek tetap masuk dalam Undang-undang Kebudayaan, negara dinilainya tidak hadir menyelamatkan warga dari bahaya rokok.
"Regulasi yang dibuat condong melindungi industri rokok dibanding warga," kata Hery.
(sur)