Bukan hanya pasal soal kretek yang dipermasalahkan. Koalisi Rakyat Bersatu Melawan Kebohongan Industri Rokok juga mempermasalahkan penyusunan Rancangan Undang-undang Pertembakauan yang dibahas DPR saat ini.
Juru bicara koalisi Hery Chaeriansyah mengatakan, secara umum tembakau masuk ke Indonesia melalui proses penjajahan. "Lewat tanam paksa," kata Hery saat ditemui di Jakarta, Kamis (8/10).
Lihat juga:Rokok Kretek Didukung Masuk RUU Kebudayaan |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia pun lantas mengkritik anggapan yang mengatakan kretek bukan termasuk jenis rokok. Padahal dalam UU Kesehatan ditegaskan bahwa semua jenis hasil olahan tembakau adalah rokok.
Karena itu ia mendesak agar RUU Pertembakauan dan masuknya pasal kretek dibatalkan. Jika nantinya RUU Pertembakauan lolos menjadi undang-undang atau pasal kretek tetap masuk dalam Undang-undang Kebudayaan, negara dinilainya tidak hadir menyelamatkan warga dari bahaya rokok.
"Regulasi yang dibuat condong melindungi industri rokok dibanding warga," kata Hery. (sur)