"Jangan bunuh KPK. Kami mendesak DPR membatalkan usulan pembahasan dan mencabut Revisi Undang-undang KPK dari Prioritas Program Legislasi Nasional 2015. Kami meminta Presiden Jokowi menarik dukungan pemerintah dalam pembahasan," kata peneliti Indonesian Corruption Watch Abdullah Dahlan.
Dahlan memaparkan 11 poin yang menjadi sorotan dan pernyataan sikap dari koalisi ini. Pada poin pertama, aktivis menekankan upaya pemangkasan kewenangan KPK dalam RUU tersebut. Kewenangan yang dipangkas seperti penyadapan, penyelidikan, penyidikan, penyitaan, dan penuntutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya pada poin empat, mereka menilai upaya pembatasan perkara yang berhak ditangani KPK dengan nilai kerugian Rp50 miliar bakal mempersempit ruang gerak KPK. "Apakah KPK berwenang untuk mengusut kasus suap yang tidak memiliki unsur kerugian negara?" kata Abdullah.
Poin keenam yang dikritik adalah pengangkatan penyelidik. "KPK tak memiliki kewenangan penuh untuk merekrut penyelidik karena harus mendapat usulan dari Kepolisian atau Kejaksaan," ucapnya.
"Penyadapan yang dilakukan oleh KPK harus mendapat izin Ketua Pengadilan. Hal ini akan menimbulkan masalah birokrasi dan tentunya menghabiskan waktu panjang. Padahal upaya penyadapan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan dilakukan dalam waktu yang cepat," ujar Dahlan menyampaikan poin kedelapan kritik aktivis.
Poin kesembilan adalah terkait pemangkasan kewenangan penuntutan. "Penarikan kewenangan ini ke Kejaksaan akan menimbulkan masalah birokrasi, masalah yang selama ini membelit Kepolisian dan Kejaksaan. Selain itu potensi kasus tersebut dihentikan cukup terbuka mengingat KPK tak berwenang di proses penuntutan," katanya.
Dalam catatan ICW, terdapat 86 terdakwa yang diputus bebas dengan jaksa penuntut berasal dari Kejaksaan, selama 2014 hingga semester pertama tahun 2015.
Lihat juga:DPR Lempar Bola Panas RUU KPK ke Joko Widodo |
Di bidang pencegahan, pon terakhir, aktivis menilai beleid ini menghilangkan upaya pendidikan antikorupsi. Koalisi Pemantau Peradilan justru beranggapan pendidikan penting untuk anak-anak penerus bangsa. (sur)