Tiga hakim tersebut adalah Teripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting.
"Pak Kaligis bilang, 'bantu ya.' Saya bilang ya kita lihat nanti. Saya rencananya uang mau dikembalikan. Tapi ada alasan ewuh pekewuh (sungkan). Beliau sudah senior, mau langsung saya tolak tidak tega," kata Tripeni ketika bersaksi untuk terdakwa Kaligis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sembari mengusap muka Amir terlihat menunjukkan roman muka penyesalan . Ia mengaku, apa yang terjadi padanya merupakan teguran dari Tuhan.
Akui Terima Suap
Dalam sidang, ketiganya juga mengaku menerima uang suap. Tripeni bahkan mengaku menerima langsung dari tangan Kaligis sebanyak dua kali dan satu kali dari anak buah Kaligis bernama M Yagari Bhastara alias Geri.
"Kata Pak Kaligis, 'Ini (uang) untuk konsultasi (pertama).' Ada pertemuan berikutnya, konsultasi lagi sebelum perkara disidangkan, sekitar tanggal 5 Mei. Konsultasi kedua, menerima amplop isinya US$10,000," kata Tripeni.
Pada konsultasi pertama, Tripeni menerima duit sebesar Sin$5 ribu yang diserahkan langsung oleh Kaligis. Selanjutnya, nominal meningkat dua kali lipat dalam mata uang yang berbeda, dolar Amerika.
Lihat juga:Hakim PTUN Medan Akui Terima Suap OC Kaligis |
"Pada tanggal 9 Mei, Geri (alias M Yagari Bhastara selaku anak buah Kaligs) menyerahkan amplop lagi. Sempat saya tolak kemudian diletakan di kursi," kata Tripeni yang jadi hakim ketua dalam sidang tersebut.
Sementara dua hakim lainnya, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting mengaku menerima uang titipan dari ayah artis Velove Vexia ini melalui Geri.
"Hari Minggu, 5 Juli 2015. Kami parkir mobil di halaman belakang PTUN Medan. Geri datang membawa dua buah buku yang masing-masing amplop ada uangnya. Ditaruh di jok mobil," kata Hakim Amir saat bersaksi untuk Kaligis.
Hal yang sama diakui oleh Ginting dengan total duit yang diterima sebanyak Sin$5 ribu. Duit dibalut oleh amplop berwarna putih.
"Saya menerima buku praperadilan Hakim Sarpin. Ada amplop di dalamnya, warnanya putih," kata Ginting.
Lihat juga:OC Kaligis Tuduh Anak Buahnya Konspirator |
Mendengar permohonan tersebut, mereka mengaku kecewa dengan nominal uang yang sedikit. Mereka juga protes lantaran gugatan tersebut tak selaiknya disidang di PTUN Medan.
"Ini sebagian saja dikabulkannya," ujar Tripeni mencari jalan tengah untuk koleganya.
Atas duit pelicin tersebut, ketiga hakim memutuskan untuk memenangkan gugatan Kaligis. Dalam putusan, majelis membatalkan surat panggilan Kejaksaan Tinggi untuk memeriksa Fuad. (sur)