Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK Jasmin Ragil Utomo mengatakan, sidang gugatan terhadap PT BMH sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan. Sidang ini merupakan kelanjutan dari proses pengawasan yang telah dilakukan institiusinya sejak November lalu.
Saat ini, Ragil mengatakan ada tiga perusahaan yang sedang dalam proses hukum yakni PT BMH, PT NSP dan PT JJP. Proses persidangan terhadap PT BMH dilakukan di Sumatera Selatan, sementara sidang terhadap dua perusahaan lainnya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai dengan Keppres No. 32 Tahun 1990, Ragil mengungkapkan bahwa PT BMH telah melakukan pelanggaran hukum karena dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar.
Luas lahan terbakar milik PT BMH terhitung mencapai 20 ribu hektare. Ragil menuturkan, pihaknya menuntut PT BMH untuk membayar ganti rugi sebesar Rp7,9 triliun.
Penegakan Hukum
Sementara itu Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengaku saat ini institusinya fokus untuk memberikan efek jera melalui pemberian sanksi terhadap sejumlah perusahaan yang menjadi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Sejauh ini, ada sekitar 421 perusahaan yang masuk ke dalam pengawasan KLHK. Selama pengawasan, dikumpulkan bukti-bukti yang cukup agar mampu menyeret perusahaan-perusahaan tersebut ke ranah hukum untuk kemudian diberikan sanksi administratif.
Namun, Rasio mengatakan jumlah ini akan terus bertambah.
Menurut Rasio, apabila upaya penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan pembakaran skala besar ini berhasil dilakukan, perusahaan lain akan menciut nyalinya.
“Mereka jadi takut jika izin dicabut karena apabila perusahaan besar bisa kena, tak menutup kemungkinan juga bagi mereka yang kecil-kecil,” ujar Rasio.
Selama tiga bulan lebih kabut asap merambah wilayah di Pulau Sumatra dan Kalimantan. Kini, tak hanya Indonesia, tetapi juga negara tetangga turut menjadi korban keganasan kabut asap akibat ulah manusia.
Rasio mengungkapkan, pembakaran lahan sebenarnya kerap dilakukan setiap tahun oleh perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit dan tanaman industri. Akan tetapi, mayoritas mereka tidak memiliki kesiapan dan komitmen dalam mengendalikan tanam lahan. (sur)