Ia adalah terpidana untuk kasus pembunuhan berencana. Bahas tetap santai meski sesekali jantungnya berdegup kencang.
Bahar sedang ‘membeli waktu’. Sewaktu-waktu nyawanya terancam timah panas regu tembak eksekusi di Bukit Nirwana, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Mereka yang Dicabut Nyawanya oleh Negara |
Merujuk data Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) terdapat terpidana mati dengan waktu tunggu 8 hingga 25 tahun. Angka ini menurut Erasmus Napitupulu diambil dari rekapitulasi ICJR yang berjumlah total 189 pidana mati sampai 2014.
Ini dimungkinkan bagi terutama bagi terpidana yang tercatat tidak mengajukan banding atau kasasi. “Peninjauan kembali (PK) tidak dihitung sebagai proses hukum. Karena pada saat mengajukan PK, terpidana berada di dalam penjara,” kata Erasmus kepada CNN Indonesia.
Lihat juga:Negara Tembak Mati 79 Terpidana Sejak 1979 |
“Yang menghasilkan trauma mental yang berat dan kemunduran kondisi fisik dalam tahanan,” kata Erasmus.
Terpidana mati yang sudah lama menunggu eksekusi mati adalah Bursam Bin Boher. Terpidana ini sudah menunggu 25 tahun atas kasus pembunuhan. Ia melakukan banding sebagai upaya hukum terakhir ke pengadilan tinggi pada 1990.
Terpidana lain adalah Koh Kim Chea. Warga negara Malaysia ini tersangkut kasus narkotika dan sudah menunggu eksekusi mati 23 tahun. Ia menempuh upaya hukum terakhir di Pengadilan Negeri pada 1992.
Tham Tuck Yin alias Atjay segendang sepenarian. Terpidana kasus narkotika asal Malaysia ini sudah menunggu 20 tahun usai menempuh upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung pada 1995.
Lihat juga:Menyusuri Jejak Hukuman Mati di Indonesia |
Ditotal ada 121 terpidana mati menanti eksekusi di Indonesia. Negara sudah melakukan hukuman tembak mati terhadap 79 terpidana sejak 1979. (pit/bag)