HARI ANTIHUKUMAN MATI

Mary Jane Pasrah, Meski Berkukuh Tak Bersalah

Abraham Utama | CNN Indonesia
Sabtu, 10 Okt 2015 18:12 WIB
Menanti kemungkinan akhir hidupnya untuk yang kedua kali, Mary Jane dikabarkan tetap aktif di lingkungan lapas dan tetap rajin beribadah.
Menanti kemungkinan akhir hidupnya untuk yang kedua kali, Mary Jane dikabarkan tetap aktif di lingkungan lapas dan tetap rajin beribadah. (Diolah CNN Indonesia/Astari Kusumawardhani)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terpidana mati kasus narkotik, Mary Jane Veloso, saat ini masih berada di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Yogyakarta. Kuasa hukum wanita asal Filipina itu menyatakan kliennya dalam keadaan yang sehat.

"Dia sehat. Sekarang aktif mengikuti workshop kesenian. Dia juga rajin beribadah," ujar kuasa hukum Veloso, Agus Salim, kepada CNN Indonesia, Jumat (9/10).

Mary Jane, perempuan asal Provinsi Neuva Ecija, Filipina, nyaris mengembuskan nafas terakhirnya pada akhir April lalu. Tertangkap otoritas Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta, membawa 2,6 kilogram heroin, Mary pun tak bisa lepas dari jeratan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejak divonis hukuman mati pada tahun 2010, berbagai upaya hukum yang diajukannya selalu gagal. Tak melanjutkan kebijakan Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden Joko Widodo telah menyatakan tak lagi memberlakukan moratorium hukuman mati.

Jokowi menyatakan pemerintahannya akan berperang melawan penyalahgunaan narkoba. Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut menolak grasi yang dimohonkan Mary. Perempuan berusia 31 tahun itu akhirnya sempat menghitung mundur hari-hari terakhirnya di dunia.

Namun kali ini, umur Mary tak ditentukan oleh regu tembak. Karena beberapa saat sebelum regu tembak menghabisi nyawa Mary, seorang perempuan bernama Maria Cristina Sergio mendatangi kantor kepolisian Filipina.

Kepada polisi, Cristina mengatakan, Mary tidak bersalah karena sesungguhnya dia ditipu dua pria asal Afrika, bernama Ike dan John, untuk terbang ke Indonesia, membawa barang haram yang dilarang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Fakta baru ini seolah menjawab dukungan dunia internasional terhadap Mary. Presiden Joko Widodo menarik nama Mary dari daftar eksekusi mati Kejaksaan Agung jilid kedua.
Pemerintah memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum Filipina untuk mengungkap peristiwa hukum yang melibatkan Mary.

Agus menuturkan, saat ini Kejaksaan Agung Filipina baru sampai pada tahap pemberkasan terhadap Cristina. "Mereka masih memeriksa beberapa saksi yang bernasib sama seperti Mary Jane dalam sindikat itu," ujarnya.

Proses hukum terhadap Cristina pada akhirnya akan berpengaruh pada masa depan Mary. Kejagung hingga kini masih menunggu kebenaran dari kronik peredaran narkoba lintas negara ini.

Agus mengatakan, proses hukum Filipina memakan waktu yang lebih lama dibandingkan Indonesia. "Tapi Filipina sudah menjelaskan itu kepada Kejagung. Setiap bulan mereka secara rutin mengirimkan progress report," tutur Agus.

Agus berkata, sejak mengunjungi Mary di jelang eksekusi jilid dua April kemarin, orangtua dan saudaura Mary belum menjenguk Mary di Wirogunan. Namun, menurutnya, Mary tetap kuat menghadapi keputusan apapun terkait hidupnya.

"Mary Jane sudah pasrah menerima takdir untuk dieksekusi. Dia tidak trauma. Tapi dia bersikukuh tidak bersalah," kata Agus. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER