"Hal ini selain menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah terhadap hak asasi manusia, juga memperlemah posisi Indonesia dalam menyelamatkan buruh migran," kata Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (10/10).
Dia mengungkapkan, sejauh ini masih ada sekitar 281 buruh migran Indonesia yang terancam hukuman mati di luar negeri. Di antaranya, kasus paling banyak terjadi di Malaysia, China dan Arab Saudi.
Lihat juga:Negara Tembak Mati 79 Terpidana Sejak 1979 |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengklaim tidak pernah ada pembicaraan yang dilakukan antar lembaga penegak hukum mengenai penghapusan hukuman mati di Indonesia. Menurutnya, hukuman mati akan tetap dilakukan selama kaidah hukum positif ditetapkan di Indonesia.
Dia juga mengatakan, sebagai lembaga penegak hukum, Kejaksaan harus menjalani hukum, peraturan, dan segala putusan yang sudah dikeluarkan.
"Terpidana mati yang proses perkaranya mendekati final juga masih ada. Jadi, eksekusi tetap akan dijalankan. Selama putusan dari pengadilan sudah ada, ya mau apa lagi," katanya.
Lihat juga:Menyusuri Jejak Hukuman Mati di Indonesia |
Pada eksekusi tahap pertama, ada enam orang terpidana mati dalam kasus narkotika yang berakhir hidupnya ditangan eksekutor. Keenam terpidana tersebut adalah Ang Kiem Soei warga negara Belanda; Namaona Denis warga negara Malawi; Marco Archer Cardoso Moreira warga negara Brazil; Daniel Enemuo warga negara Nigeria; Rani Andriani dari Cianjur dan Tran Thi Bich Hanh warga negara Vietnam.
Sementara itu, terdapat delapan terpidana mati kasus narkotika yang dieksekusi pada April lalu. Mereka yang dieksekusi adalah empat warga Nigeria, Jamiu Owolabi Abashin yang lebih dikenal sebagai Raheem Agbage Salami, Okwudili Oyatanze, Martin Anderson, dan Silvester Obiekwe Nwolise. Kemudian seorang warga Brasil Rodrigo Gularte; Zainal Abidin dari Indonesia; dan duo Bali Nine asal Australia Andrew Chan serta Myuran Sukumaran. (pit)