Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian akhirnya meningkatkan status residivis berinisial AD dari saksi menjadi tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan bocah PNF di Kalideres, Jakarta Barat.
Dalam konferensi pers, Sabtu (10/10), Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan penyidiknya telah menemukan tiga alat bukti untuk menetapkan A sebagai tersangka.
Terlebih, tersangka juga malam tadi akhirnya mengakui telah melakukan perbuatan yang dtuduhkan kepadanya.
"Saksi 13 orang anak juga akhirnya mau bercerita tentang AD. Tersangka AD disebut suka bergaul dengan anak dan hidup sendiri," kata Krishna.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(pit)