"Tersangka pembunuhan dan pencabulan 340 KUHP pembunuhan berencana atau 338 UHP UU 35 tahun 2014 dengan perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman seumur hidup," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (10/10).
Menurut dia, Agus akan didampingi pengacara. "Kita tunjuk Pak Paul. Jadinya tidak ada yang dilanggar dalam proses ini," tutup Krishna.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam konferensi pers, Sabtu (10/10), Krishna mengatakan penyidiknya telah menemukan tiga alat bukti untuk menetapkan A sebagai tersangka.
"Mereka berempat disuruh mengumpulkan uang masing-masing Rp20 ribu, Rp30 ribu, hingga Rp50 ribu untuk mengonsumsi ganja atau sabu," kata Khrisna di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/10).
Anak-anak tersebut, kata Khrisna, tidak bisa diperiksa layaknya orang dewasa. Ada salah satu anak yang perlu diajak bicara sebanyak lima kali sebelum akhirnya mau membuka segala yang dia ketahui soal Agus.
"Akhirnya baru terbongkar ada 13 anak yang bergabung, berkelompok, bahkan menginap hingga dikunci di dalam rumah Agus sampai pagi. Mereka juga diraba-raba dan diciumi," ujar Khrisna.
Tak hanya itu, terkadang anak-anak tersebung sering diajak tidur bersama dalam kamar gelap dan terkunci. (pit)