"Setelah kami menemukan barang bukti yang cukup, tiga alat bukti, kami hadapkan kepada yang bersangkutan. Akhirnya, dia menjelaskan secara rinci apa saja yang telah dia perbuat," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya Komisaris Besar Krishna Murti, Sabtu (10/10).
Pengakuan itu ditampilkan dalam sebuah video interogasi yang dilakukan Krishna sendiri terhadap AD. "Seperti yang Anda bisa lihat, tidak dilakukan sama sekali kekerasan dalam proses interogasi," tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akhirnya, AD mempraktikan apa yang dilakukannya terhadap PNF dalam rekonstruksi singkat terhadap seorang anggota polisi berbaju biru. "Di sini saya cekik," kata AD samar-sama dalam video tersebut.
Ketika dihadirkan di hadapan media, AD tidak berkutik. Dia hanya menunduk. Seorang anggota polisi berpakaian khas antiteror dan bersenjata lengkap memintanya mengangkat kepala, namun dia tidak mau.
AD ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan tiga alat bukti untuk menjeratnya. Sebelumnya, dia juga sudah ditetapkan tersangka dalam kasus penggunaan narkotika Ampethamine.